Pemerintah Bebaskan 65 Narapidana di Jateng Lewat Amnesti.// ist

65 Narapidana di Jateng Terima Amnesti Presiden, Langsung Hirup Udara Bebas

Semarang – Sebanyak 65 narapidana dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Jawa Tengah resmi menghirup udara kebebasan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti ini berlangsung sejak Sabtu pagi hingga petang hari, 2 Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam mengedepankan keadilan restoratif dan mendorong reintegrasi sosial, khususnya bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Menurutnya, seluruh warga binaan yang mendapatkan amnesti telah melalui proses seleksi ketat berdasarkan kriteria perilaku, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta rekomendasi resmi dari pihak lapas.

“Dari sekian banyak yang diusulkan, sebanyak 65 orang dinyatakan memenuhi seluruh kriteria dan langsung dibebaskan. Ini bukan sekadar bentuk keringanan, tapi bentuk penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri,” jelas Mardi saat menyerahkan Surat Keputusan pembebasan.

Kebebasan tersebut disambut penuh haru oleh para mantan narapidana. Salah satunya adalah Kusnun, narapidana dari Lapas Kelas I Semarang yang divonis dalam kasus perlindungan anak berkebutuhan khusus. Ia mengaku sangat terkejut dan bersyukur atas kesempatan kedua yang diberikan.

“Seperti mimpi. Saya tidak menyangka bisa kembali ke rumah lebih cepat. Saya berjanji tak akan mengulangi kesalahan dan ingin memulai hidup baru,” ujar Kusnun sambil menahan air mata haru.

Pemerintah berharap pemberian amnesti ini mampu menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk serius dalam proses pembinaan dan memperbaiki diri. Dukungan dari masyarakat juga dianggap sangat penting agar mantan narapidana bisa kembali diterima di lingkungan sosial tanpa menghadapi stigma negatif.

BACA JUGA:  Pemkab Cilacap dan Bea Cukai Gencar Berantas Rokok Ilegal, Ini Dampaknya bagi Daerah

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi kepadatan penghuni lapas dan menerapkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *