Naskah Kuno di Kendal yang Didaftarkan di Perpusnas RI.// ist

23 Naskah Kuno Asal Kendal Didaftarkan ke Perpustakaan Nasional RI

KENDAL – Sebanyak 23 naskah kuno (manuskrip) hasil penelusuran di tengah masyarakat resmi didaftarkan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran tersebut dilaksanakan pada 26 September 2025, berkat kerja sama antara dinas, komunitas pegiat sejarah, serta masyarakat pemilik naskah kuno di wilayah Kendal.

“Kegiatan penelusuran dan pendaftaran naskah kuno ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Kami berterima kasih kepada para pegiat, pemerhati, serta pemilik naskah yang telah bersedia mendukung pelestarian warisan intelektual daerah,” ujar Wahyu dikutip WargaJateng.com, Jumat (3/10/2025).

Menurut Wahyu, program penelusuran naskah kuno telah diinisiasi sejak tahun 2024, dengan melibatkan berbagai kalangan masyarakat serta komunitas sejarah di Kendal. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil pada Mei 2025, setelah muncul sejumlah informasi dari laporan warga mengenai keberadaan manuskrip bersejarah.

“Rangkaian kegiatan penelusuran naskah mendapatkan titik terang pada Mei 2025, ketika sejumlah masyarakat mulai menyampaikan laporan mengenai keberadaan naskah-naskah tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa pendaftaran ini menjadi langkah penting dalam melestarikan dan mendigitalisasi naskah kuno agar tetap terjaga dan dapat diakses oleh generasi mendatang.
Selain sebagai dokumen sejarah, naskah-naskah tersebut juga menjadi sumber ilmu pengetahuan dan kebanggaan lokal bagi masyarakat Kendal.

Salah satu pemilik naskah, Galih Setyo Aji, yang memiliki manuskrip berjudul Hadinagoro di Medan Perang, menyambut baik inisiatif tersebut.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal yang sangat baik bagi perkembangan literasi di Kabupaten Kendal. Untuk pertama kalinya, daerah kami mampu menginventarisasi kekayaan naskah kuno yang menjadi bagian penting dari sejarah lokal,” ungkap Galih.

BACA JUGA:  GIIAS The Series 2025 Hadir di Semarang, Pamerkan 50 Brand Otomotif

Ia menambahkan, naskah kuno bukan hanya bukti sejarah, tetapi juga cerminan kecerdasan dan peradaban masyarakat masa lalu.
Dengan adanya pendaftaran ini, Galih berharap masyarakat Kendal semakin mengenal akar sejarahnya dan bangga terhadap warisan budaya yang dimiliki.

“Selama ini Kendal lebih sering dikenal melalui cerita tutur. Kini dengan adanya dokumentasi naskah kuno, masyarakat bisa belajar lebih dalam tentang sejarah daerahnya dan ikut berpartisipasi membangun kebanggaan lokal,” pungkasnya. Makin Tahu Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *