Ada Perpres Baru Atur Dapur MBG: Maksimal 2.000 Porsi, Masak Dimulai Pukul 02.00 Pagi
Jakarta — Pemerintah menetapkan aturan baru dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, kini setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya diperbolehkan memasak maksimal 2.000 porsi per hari.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan MBG di berbagai daerah.
“Iya, betul. Jumlah porsi makanan per hari dikurangi agar proses memasak lebih efisien dan tidak lagi dilakukan sejak tengah malam,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut Dadan, satu SPPG diperbolehkan menyiapkan maksimal 2.000 porsi untuk anak sekolah. Namun, kapasitas tersebut bisa meningkat hingga 2.500 porsi apabila dapur juga melayani ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Kalau juru masaknya sudah bersertifikat, bisa sampai 3.000 porsi,” terangnya.
Langkah ini bukan sekadar pembatasan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga standar gizi, kebersihan, dan keamanan pangan, sekaligus mengurangi beban kerja juru masak yang sebelumnya menyiapkan ribuan porsi setiap hari.
“Petunjuk teknis terbaru sedang kami finalisasi dan akan segera dirilis,” tambah Dadan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menuturkan bahwa petunjuk teknis (juknis) baru MBG akan mengatur tahapan produksi di setiap dapur. Pada tahap awal, dapur MBG hanya akan memproduksi 500–1.000 porsi per hari selama satu bulan pertama sebagai masa uji coba dan evaluasi.
Setelah dinilai siap, kapasitas dapur dapat ditingkatkan hingga 2.500–3.000 porsi per hari, dengan sistem batch cooking atau memasak bertahap sesuai jadwal makan sekolah pukul 07.00, 09.00, dan 12.00.
“Jadi, semuanya dimasak bertahap agar tetap segar dan higienis,” jelas Nanik.
Selain itu, dalam aturan baru ini, dapur SPPG dilarang memasak sebelum pukul 12 malam. Jadwal baru menetapkan bahwa kloter pertama memasak dimulai pukul 02.00 dini hari untuk pengiriman makanan pada pukul 06.00 pagi.
Kebijakan lain yang diatur adalah penggunaan air mineral galon bagi dapur yang belum memiliki akses air layak konsumsi.
Nanik menyebut, hasil uji laboratorium Kementerian Kesehatan menunjukkan sekitar 72 persen kasus keracunan makanan bersumber dari kualitas air yang buruk. Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Bandung Barat, di mana sumber air diketahui terkontaminasi limbah.
“Sekarang kami wajibkan setiap SPPG memakai air galon, setidaknya sampai mereka memiliki fasilitas pengolahan air sendiri dengan filter dan teknologi sinar ultraviolet (UV),” tegasnya.
Ia menambahkan, dapur SPPG yang melanggar ketentuan baru dapat ditutup sementara bahkan permanen. Hingga kini, sudah ada 112 dapur MBG yang ditutup sementara karena tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Mereka boleh beroperasi lagi setelah memperbaiki fasilitas dan menandatangani perjanjian. Tapi kalau melanggar lagi, akan kami tutup permanen,” ujar Nanik.
Langkah tegas ini diambil agar program MBG benar-benar aman, sehat, dan bermanfaat bagi seluruh penerima, terutama anak sekolah.
“Kami tidak ingin ada lagi kasus anak yang keracunan karena makanan dari program MBG. Mudah-mudahan aturan ini bisa mencegah hal itu,” pungkasnya.**
