Rokok Ilegal Senilai Rp5,8 Miliar Dimusnahkan di Kabupaten Semarang
Semarang – Pemerintah Kabupaten Semarang bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Aksi tegas tersebut digelar di Alun-Alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran Timur, pada Rabu (22/10/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, didampingi Wakil Bupati Nur Arifah, Ketua DPRD Bondan Marutoheing, Dandim 0714 Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes, serta unsur Forkopimda Kabupaten Semarang. Turut hadir Kepala KPPBC TMP A Semarang Mochammad Syuhadak dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Khoirul Khadziq.
Kepala KPPBC TMP A Semarang, Mochammad Syuhadak, menyampaikan bahwa terdapat 3.967.730 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dimusnahkan dengan total nilai mencapai Rp5,895 miliar.
“Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai lebih dari Rp3 miliar,” ungkapnya.
Syuhadak menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum dilakukan melalui kolaborasi antara Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Semarang telah melaksanakan 167 penindakan, mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka, serta terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Berdasarkan data Bea Cukai, tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Semarang relatif kecil, yakni hanya 1,8 persen.
“Jika seluruh rokok ilegal bisa diubah menjadi produk resmi, maka akan meningkatkan penerimaan daerah dari pajak rokok dan DBHCHT,” jelasnya.
Pada tahun 2025, Kabupaten Semarang menerima Rp27 miliar dari pajak rokok dan Rp18 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sekitar 40 persen DBHCHT tersebut dialokasikan untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal, sedangkan sisanya digunakan untuk mendukung berbagai program sosial dan kemasyarakatan.
Tak hanya di Semarang, upaya pemberantasan rokok ilegal juga digencarkan di wilayah Kabupaten Kendal. Melalui kegiatan “Gempur Rokok Ilegal”, Pemkab Kendal bersama Bea Cukai menyasar masyarakat pesisir dan nelayan di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir.
“Kami ingin masyarakat memahami dampak dan risiko peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini juga mendorong kesadaran kolektif agar bersama-sama mencegahnya,” ujar Dyah yang akrab disapa Mbak Tika.
Menurut data Jurnal IMC Hutami (2019), jumlah nelayan di Kendal mencapai 9.595 orang, dengan tingkat perokok aktif mencapai 44,5 persen. Karena itu, kelompok nelayan menjadi salah satu sasaran utama sosialisasi, mengingat tingginya prevalensi konsumsi rokok di wilayah tersebut.
“Penting bagi kita untuk bergerak bersama secara komunal dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” tegas Mbak Tika.
Pemerintah berharap, sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus memperkuat perekonomian melalui peningkatan penerimaan negara yang sah.**
