DPR RI Bongkar Dugaan Kriminalisasi, Lansia 83 Tahun Jadi Tersangka
Sebuah drama hukum yang melibatkan warga kecil melawan kekuatan modal besar mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama jajaran kepolisian. Dalam forum tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, melontarkan kritik tajam terhadap integritas institusi Polri yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Dalam pemaparannya, Aboe Bakar mengungkap data yang mencengangkan. Sepanjang tahun lalu, tercatat sebanyak 9.817 pelanggaran kode etik dan disiplin di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jika dirata-rata, ada 27 kasus anggota bermasalah setiap harinya. Mulai dari pungli, kekerasan, hingga indikasi ‘tekan-menekan’ di bawah kendali pemodal besar,” tegasnya di hadapan petinggi kepolisian.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan kriminalisasi terhadap seorang lansia di Purwokerto yang tengah memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, namun justru berujung menjadi tersangka.
Kasus tersebut menimpa Ny. Djochra Binti Farad (83) bersama anaknya, Mochamad Zakaria. Keduanya mengajukan gugatan praperadilan melalui perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt terhadap Kapolresta Banyumas.
Perkara ini dinilai janggal. Ny. Djochra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), hanya karena mencantumkan objek sengketa dalam gugatan perdata melawan pengusaha berinisial Tommy Limantoro Sanjaya.
Padahal, sebelumnya Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 2368 K/Pdt/2025 telah menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam gugatan perdata tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Fajar Andi Nugroho, menilai penetapan tersangka ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi masyarakat pencari keadilan.
“Klien kami hanya memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan yang sah. Jika mencantumkan objek sengketa dalam gugatan perdata bisa dipidana, maka tatanan hukum kita akan rusak,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Aboe Bakar bahkan secara terbuka menyinggung adanya dugaan keterlibatan pengusaha dalam kasus ini.
“Ada pengusaha di Purwokerto yang gila itu, semua dikerjain. Sampai orang tua renta mau ditahan. Saya bela habis itu!” ucapnya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjalankan program “Presisi”, khususnya dalam menjaga profesionalitas dan independensi penegakan hukum.
Perhatian publik kini tertuju pada proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto, serta langkah pemerintah pusat dalam memastikan tidak adanya intervensi kekuatan modal dalam perkara tersebut.**
