Pemutihan Berakhir, Penertiban Pajak Kendaraan Dimulai di Seluruh Jawa Tengah
SEMARANG – Setelah resmi berakhir pada 30 Juni 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang”, kini dilanjutkan dengan penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor secara intensif oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD), bekerja sama dengan pihak kepolisian di seluruh wilayah Jateng.
Salah satu lokasi kegiatan penertiban berlangsung di Benteng Fort Willem II, Kabupaten Semarang, pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini melibatkan pemeriksaan kelengkapan berkendara sekaligus sosialisasi pajak kendaraan kepada masyarakat.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, menjelaskan bahwa razia ini tidak hanya fokus pada STNK dan kewajiban pajak, melainkan menyasar pula kelengkapan berkendara lainnya seperti SIM, helm, hingga kondisi teknis kendaraan.
“Kami tidak semata-mata menindak, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Ini bagian dari upaya mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” ujar AKP Lingga.
Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut adalah langkah lanjutan setelah pemutihan berakhir, untuk memastikan masyarakat tetap patuh terhadap kewajiban pajak dan aturan lalu lintas.
Chairunnisa, Kepala UPPD Kabupaten Semarang, mengungkapkan bahwa selama program pemutihan yang digelar dari 8 April hingga 30 Juni 2025, antusiasme masyarakat sangat tinggi, dengan rata-rata 3.000 wajib pajak dilayani setiap harinya di seluruh wilayah Jawa Tengah.
“Program pemutihan dimanfaatkan dengan sangat baik, terutama oleh masyarakat yang sebelumnya terlambat atau belum sempat membayar. Tapi komitmen membayar pajak tidak boleh berhenti hanya karena diskon telah selesai,” jelasnya.
Chairunnisa menambahkan, kini pihaknya bersama tim Samsat terus menggencarkan edukasi langsung ke lapangan. Mereka aktif turun ke sekolah, perusahaan, hingga kecamatan-kecamatan untuk memberikan pemahaman pentingnya membayar pajak tepat waktu serta mematuhi aturan lalu lintas.
Dalam razia yang digelar di Benteng Fort Willem II, sebanyak 83 kendaraan terjaring karena berbagai pelanggaran. Menariknya, 17 orang langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di lokasi, dengan total pendapatan mencapai Rp 5,15 juta.
Salah satu wajib pajak, Andira Kusuma, yang turut terjaring dalam kegiatan tersebut, mengaku kegiatan seperti ini berdampak positif terhadap kesadaran masyarakat.
“Saya sempat telat bayar pajak, jadi kena tilang. Tapi ini jadi pelajaran penting. Kalau mau aman ya harus tertib, dan yang utama tetap keselamatan,” ujarnya.**
